bontangpost.co.id – Jakarta — BPJS Kesehatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia. Salah satu penyakit menular yang kerap mewabah di musim hujan, yaitu Demam Berdarah Dengue (DBD), dipastikan masuk dalam cakupan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara penuh.
Kepastian ini disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap beban biaya pengobatan akibat DBD yang semakin meningkat di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam keterangannya, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap peserta aktif JKN berhak mendapatkan pelayanan medis secara menyeluruh untuk penanganan DBD di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Pelayanan DBD Ditanggung Penuh Sesuai Prosedur
Menurut juru bicara BPJS Kesehatan, layanan untuk pasien DBD termasuk konsultasi dokter, pemeriksaan laboratorium, rawat inap, hingga tindakan medis penunjang lainnya telah termasuk dalam manfaat yang dijamin program JKN. Namun, untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut, peserta diharuskan mengikuti prosedur rujukan berjenjang, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga rujukan ke rumah sakit jika diperlukan.
“Penting untuk diingat bahwa semua layanan yang sesuai indikasi medis dan mengikuti alur rujukan akan ditanggung sepenuhnya. Ini berlaku juga untuk penyakit menular seperti DBD,” ujar perwakilan BPJS Kesehatan.
Pentingnya Status Kepesertaan Aktif
Salah satu syarat utama agar peserta bisa mendapatkan manfaat penuh dari layanan JKN adalah kepesertaan aktif. Masyarakat diimbau untuk memastikan status kepesertaannya tidak menunggak iuran agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai saluran untuk mengecek dan membayar iuran, termasuk melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PPOB, maupun kanal perbankan. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung keberlangsungan program JKN.
Respons Masyarakat dan Tenaga Kesehatan
Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat dan tenaga medis. Dr. Ratna Dewi, seorang dokter umum di salah satu klinik mitra BPJS Kesehatan di Jakarta Selatan, menyatakan bahwa jaminan ini sangat membantu pasien yang khawatir akan tingginya biaya pengobatan.
“DBD bisa berkembang menjadi kasus serius jika tidak ditangani segera. Fakta bahwa BPJS menjaminnya sepenuhnya membantu pasien untuk tidak menunda pengobatan,” katanya.
Beberapa warga juga mengungkapkan rasa lega atas kepastian ini. “Anak saya pernah dirawat karena DBD, dan semua ditanggung BPJS. Kami tidak keluar biaya sama sekali. Ini sangat meringankan,” ujar Ahmad, seorang warga Tangerang.
Langkah Pencegahan DBD Tetap Prioritas
Meski DBD ditanggung sepenuhnya, BPJS Kesehatan tetap mengingatkan pentingnya pencegahan. Masyarakat dihimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan, menguras bak mandi secara rutin, menutup tempat penampungan air, dan menabur larvasida untuk membunuh jentik nyamuk.
Selain itu, dinas kesehatan daerah juga diminta untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan mengenali gejala awal DBD seperti demam tinggi mendadak, nyeri otot, dan ruam kulit.
Penutup
Dengan jaminan penuh atas layanan pengobatan DBD dalam program JKN, BPJS Kesehatan menunjukkan komitmennya dalam menyediakan perlindungan kesehatan yang komprehensif. Kepastian ini tidak hanya memberikan ketenangan bagi peserta JKN, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi Care Center 165.
Comment