Surat Izin Mengemudi yang kita kenal dengan nama SIM merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara motor atau mobil. SIM adalah tanda bukti resmi dari kepolisian bahwa Anda sudah memiliki keahlian atau berkompetensi untuk bisa membawa kendaraan di jalan raya(umum).
Jika kita Tidak memiliki atau membawa SIM atau STNK saat mengendarai kendaraan bermotor atau mobil maka Anda berurusan dengan Polantas . umumnya Sanksi yang diberikan berupa denda atau tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan oleh petugas.
Maka dari itu jika SIM Anda hilang, segera datang ke Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) untuk mengurusnya. Tahapan yang harus kita ketahui cara mengurus SIM hilang adalah sebagai berikut.
- Laporkan kepada pihak Berwajib
Biasanya kita meminta surat keterangan kapolsek soalnya saya tinggal desa atau di kabupaten dan mintalah untuk membuatkan surat kehilangan SIM , kartu atau Surat kehilangan tersebut nantinya berguna untuk mengurus SIM yang hilang saat di Samsat.
- Datang Ke Satpas terdekat
Tahap 2 Datanglah ke Satpas terdekat yang sesuai dengan wilayah kabupaten tempat tinggal kita, biasanya kita membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopinya, dan fotokopi SIM yang hilang (harus ada).
Data SIM yang kita punya biasaya sudah ada sama petugas Satpas tapi untuk memastikan lampirkan fotokopian KTP dan sertakan fotokopi SIM yang hilang sebagai bukti penguat bahwa kita sudah pernah memiliki SIM sebelumnya.
- Datangi loket kesehatan
Tahap 3 selanjutnya setelah sampai di Satpas dan semua dokumen sudah dilengkap, datanglah loket kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan biasanya kita akan di periksa oleh petugas kesehatan , seperti tensi darah, tes mata, golongan darah dan sebagainya.
- Lakukan pendaftaran
Tahap ke 4 ,tahap berikutnya adalah melakukan pendaftaran dan serahkan semua berkas atau persyaratan, seperti surat keterangan hilang, surat kesehatan,lalu kita akan mengisi formulir r kehilangan di isi semua yang berkaitan tentang kehilangan biasanya nomor NIK,nama, alamat ,dan lain sebagainya setelah itu serahkan kepetugas loket petugas untuk dilakukan pengecekan dan mendapatkan legitimasi membuat SIM baru.setelah selesai lalu kita membayar di loket pembayaran yang tersedia di loket terdekat.
- Datangi loket verifikasi SIM
Tahap 5 datanglah ke loket verifikasi SIM untuk mengambil data SIM sebelumnya. Kita harus menunggu sekitar 5 – 10 menit untuk verifikasi data.
- Foto dan sidik jari
Tahap 6 atau yang terakhir, pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan, dan verifikasi ulang kelengkapan data Anda. Pastikan semua data yang sesuai di SIM sudah benar dan tidak ada kesalahan nomor NIK, nama, alamat, atau penulisan.
Tunggu 5 menit nanti nama kita akan di panggil untuk ambil SIM Anda menggunakan bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas.
Sekilas info mengurus SIM yang hilang biasanya akan dikenakan biaya penggantian. Biaya tersebut berbeda tergantung dari jenis SIM yang hilang. Untuk SIM A, Anda akan dikenakan sekitar Rp 130 ribu. Biaya tersebut belum termasuk biaya penggantian, biaya asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan. Sedangkan untuk SIM C, Anda harus membayar biaya penggantian sekitar Rp 125 ribu. Biaya tersebut belum termasuk biaya penggantian, biaya asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan,
Ketika kita mengurus SIM sedikit berbeda ketika kita mengurus Denda Pajak Motor, namun sebagai warga negara yang baik harus mengikuti tahapan atau prosedur yang berlaku.
Comment