MK Bongkar Pembelian Suara Rp 64 Juta Satu Keluarga di PSU Barito Utara

MK Bongkar Pembelian Suara Rp 64 Juta Satu Keluarga di PSU Barito Utara

bontangpost.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membongkar praktik pembelian suara yang terjadi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai dugaan pembelian suara dengan jumlah yang sangat signifikan. Berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh MK, pembelian suara di Barito Utara melibatkan pembayaran sebesar Rp 64 juta untuk satu keluarga. Praktik kotor ini diduga dilakukan untuk mempengaruhi hasil PSU demi meraih kemenangan dalam pilkada.

Proses PSU di Barito Utara, yang dilakukan untuk memastikan keadilan dalam pemilihan, justru terkontaminasi dengan cara-cara yang tidak sah. Pembayaran sebesar itu jelas melanggar prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemilu, di mana suara seharusnya diperoleh dengan cara yang bebas dan jujur. Dengan adanya temuan ini, MK menunjukkan komitmennya untuk mengungkap setiap bentuk kecurangan yang merusak integritas proses pemilu.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik, yang menilai bahwa pembelian suara merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak pilih warga negara. MK berjanji untuk menindaklanjuti temuan ini dengan memberikan sanksi yang sesuai, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Pembongkaran ini juga menjadi bukti bahwa sistem pemilu Indonesia masih membutuhkan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas.

Comment