bontangpost.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMKN 13 Bandung mendapat perhatian serius dari pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat. Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII langsung memanggil pihak sekolah dan komite guna meminta klarifikasi atas informasi yang berkembang.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pungutan kepada siswa, yang diduga tidak sesuai aturan. Kepala KCD Wilayah VII, dalam keterangannya, menegaskan bahwa setiap pungutan di sekolah negeri harus mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
“Kami sudah mengundang pihak sekolah dan komite untuk meminta penjelasan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut sesuai aturan,” ujar pejabat KCD tersebut.
Transisi dari ketidakterbukaan ke upaya klarifikasi ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap praktik pengelolaan keuangan di sekolah semakin diperketat. Masyarakat pun diimbau untuk berani melapor jika menemukan praktik serupa, guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.
Pihak SMKN 13 Bandung sendiri belum memberikan keterangan resmi kepada media. Namun, komite sekolah menyatakan siap memberikan penjelasan dan bekerja sama dalam proses klarifikasi yang diminta KCD.
Kasus ini menjadi perhatian karena pungli di lingkungan pendidikan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai semangat pemerataan akses pendidikan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pungutan tidak sah, terutama di sekolah negeri yang seharusnya memberikan layanan pendidikan secara gratis atau terjangkau.
KCD Wilayah VII berjanji akan menyampaikan hasil klarifikasi kepada publik setelah proses pemeriksaan internal selesai. Sementara itu, masyarakat diingatkan untuk tetap aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di sekolah-sekolah.
Comment