Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kini menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pelantunan selawat Busyro setelah lagu Indonesia Raya dalam setiap kegiatan resmi. Aturan tersebut dikeluarkan langsung oleh Gubernur Ansar Ahmad dan menjadi bagian dari strategi memperkuat karakter religius serta etika kerja para aparatur sipil negara.
Tujuan Spiritual dan Moral di Balik Kebijakan
Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan bahwa selawat Busyro dipilih karena maknanya yang mendalam, berisi doa permohonan kemudahan dan keberkahan dalam menjalankan tugas. Menurutnya, seorang ASN membutuhkan keteguhan hati dan kekuatan mental untuk menghadapi berbagai tantangan pelayanan publik. Pelantunan selawat di awal acara diharapkan dapat menjadi pengingat agar setiap pekerjaan dilakukan dengan niat yang baik.
Kebijakan ini juga dipandang sejalan dengan karakter budaya Melayu yang religius dan menjunjung nilai-nilai spiritual dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah menilai, langkah ini dapat memperkuat identitas Kepri tanpa mengurangi penghormatan kepada negara.
Implementasi di Lingkungan OPD
Sejak kebijakan disosialisasikan, seluruh organisasi perangkat daerah mulai menerapkannya dalam pembukaan acara. Format baru kini digunakan dalam apel pagi, rapat koordinasi, forum internal, hingga kegiatan seremonial lainnya. Lagu Indonesia Raya tetap menjadi pembuka utama, kemudian dilanjutkan dengan selawat Busyro secara bersama-sama.
Beberapa dinas menyesuaikan teknis pelaksanaannya, seperti menyediakan panduan teks atau menugaskan pegawai tertentu untuk memimpin selawat. Perubahan ini berlangsung tertib dan mulai menjadi kebiasaan baru di lingkungan birokrasi.
Beragam Tanggapan dari ASN
Kebijakan ini mendapatkan tanggapan yang beragam. Banyak ASN merasa suasana awal acara menjadi lebih tenang dan penuh kekhidmatan. Mereka menganggap momentum selawat sebagai kesempatan untuk menenangkan diri sebelum memasuki agenda penting.
Meski demikian, ada juga pendapat yang mengingatkan pentingnya sosialisasi lanjutan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tujuan dan batasan implementasi kebijakan. Pegawai berharap pemerintah tetap mengedepankan inklusivitas dalam setiap langkah yang terkait dengan ekspresi religius.
Dampak terhadap Kinerja dan Suasana Acara
Pelantunan selawat Busyro dinilai membawa suasana yang lebih kondusif dalam rapat dan kegiatan resmi. Pimpinan OPD menyampaikan bahwa peserta rapat lebih siap dan fokus setelah pembukaan dilakukan dengan tertib. Ketenangan yang tercipta membantu menciptakan komunikasi yang lebih baik selama acara berlangsung.
Dari sisi budaya organisasi, kebijakan ini menegaskan nilai spiritual yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Kepri. Pemerintah melihatnya sebagai kesempatan untuk memperkuat mental dan moral aparatur negara.
Arah Pengembangan Kebijakan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berencana mengembangkan program pembinaan moral lebih lanjut. Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa selawat Busyro hanya merupakan salah satu elemen dari upaya besar membentuk ASN yang berintegritas, humanis, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ke depan, pemerintah akan memperkuat kegiatan-kegiatan yang mendukung etika kerja dan kualitas spiritual pegawai. Dengan kebiasaan baru ini, pemerintah berharap terbentuk lingkungan kerja yang lebih seimbang antara profesionalisme dan ketenangan batin.










