bontangpost.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pengawasan terhadap praktik keuangan ilegal di Indonesia. Hingga April 2025, Satgas PASTI berhasil memblokir sebanyak 1.123 entitas fintech ilegal dan 209 penawaran investasi tanpa izin yang dinilai merugikan masyarakat.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai respons atas maraknya aktivitas keuangan digital yang tidak memiliki legalitas serta berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Ketua Satgas PASTI, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta aparat penegak hukum.
Sebagian besar entitas ilegal tersebut beroperasi melalui platform digital, seperti aplikasi pinjaman online (pinjol) dan media sosial. Modus yang digunakan antara lain menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, penyalahgunaan data pribadi, serta tidak transparan dalam syarat dan ketentuan layanan.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan keuangan atau berinvestasi. Masyarakat dapat mengecek legalitas suatu entitas melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen yang disediakan pemerintah.
Selain itu, edukasi keuangan juga menjadi fokus utama dalam pencegahan. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat diharapkan mampu mengenali dan menghindari jebakan dari praktik keuangan ilegal.
Comment