Putusan MK Soal SD SMP Gratis Direspons Pengamat

Putusan MK Soal SD SMP Gratis Direspons Pengamat

bontangpost.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan gratis tingkat SD dan SMP menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari kalangan pengamat pendidikan yang menilai implementasi kebijakan ini akan jauh lebih mudah dilakukan di tingkat pusat dibandingkan di daerah.

Menurut pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, Dr. Indra Prasetyo, secara prinsip putusan MK tersebut sudah selaras dengan amanat UUD 1945. Namun, tantangan terbesarnya adalah pada pelaksanaan di lapangan. “Pemerintah pusat memiliki anggaran yang besar dan sistem yang relatif mapan. Tapi di banyak daerah, apalagi yang terpencil, kemampuan fiskal dan infrastrukturnya masih sangat terbatas,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini banyak daerah masih bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat. Jika beban pembiayaan pendidikan sepenuhnya dibebankan ke pemerintah daerah tanpa dukungan penuh dari pusat, maka realisasinya bisa terhambat.

“Bukan hanya soal uang sekolah, tapi juga seragam, buku, transportasi, dan sarana belajar lainnya. Itu semua butuh biaya besar. Tanpa dukungan kebijakan anggaran yang konkret dari pusat, daerah akan kesulitan memenuhi amanat MK,” jelasnya.

Indra juga menyarankan agar pemerintah pusat segera menyusun regulasi turunan dan skema anggaran khusus sebagai respons atas putusan MK ini. Ia berharap langkah konkret bisa segera diambil agar kebijakan pendidikan gratis benar-benar dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya di kota-kota besar.

“Putusan ini harus jadi momentum pembenahan sistem pendidikan nasional, bukan hanya simbolik,” pungkasnya.

Comment