bontangpost.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menghapuskan utang senilai Rp 486 miliar milik sekitar 19.000 debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional dan pemberdayaan sektor usaha kecil pasca pandemi.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban menyampaikan bahwa penghapusan utang ini mencakup kredit macet yang dikelola oleh sejumlah lembaga pembiayaan, termasuk eks BPPN, eks Bank Dalam Likuidasi, serta kredit usaha kecil yang berada dalam pengelolaan negara.
“Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Dengan penghapusan ini, diharapkan pelaku usaha bisa bangkit dan kembali produktif,” ujar Rionald dalam konferensi pers di Jakarta.
Langkah ini tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk keringanan, tetapi juga untuk mendorong efisiensi pengelolaan aset negara dan mempercepat penyelesaian piutang negara yang sudah lama tertunggak. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi debitur yang memenuhi syarat tertentu dan tidak serta-merta berlaku untuk semua utang UMKM.
Program penghapusan utang ini juga sejalan dengan agenda reformasi keuangan negara serta perbaikan iklim usaha.
Pemerintah menegaskan bahwa verifikasi terhadap debitur dilakukan secara ketat agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Comment