bontangpost.co.id – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan subsidi ongkos kirim (ongkir) gratis untuk platform e-commerce. Langkah ini diambil untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal yang merasa tertekan oleh strategi harga murah dari pemain besar.
Kebijakan ini tentu menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk asosiasi e-commerce yang selama ini menjadi penggerak utama sektor perdagangan digital di Indonesia.
Asosiasi E-commerce Angkat Bicara
Menanggapi kebijakan tersebut, Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa pembatasan ongkir gratis harus disikapi secara bijak. Menurut mereka, strategi subsidi ongkir merupakan bagian penting dalam menarik minat konsumen berbelanja online, terutama di tengah persaingan yang sangat ketat.
“Subsidi ongkir bukan hanya strategi pemasaran, tapi juga bagian dari investasi untuk membangun loyalitas konsumen dan pertumbuhan transaksi,” ujar perwakilan idEA.
Meski demikian, asosiasi menyadari perlunya regulasi yang adil agar pelaku lokal tidak tersingkir di pasar digital.
Transisi: Menjaga Keseimbangan Pasar
Pembatasan ini menjadi tantangan baru bagi platform e-commerce untuk menyesuaikan strategi mereka. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi peluang bagi UMKM untuk lebih bersaing secara sehat tanpa tertekan perang harga dari pemain besar.
Pemerintah pun menegaskan bahwa kebijakan ini bukan larangan total, melainkan pengaturan agar subsidi ongkir tidak mendistorsi pasar. Dengan begitu, pertumbuhan e-commerce tetap bisa berjalan beriringan dengan pemberdayaan pelaku usaha lokal.
Comment