bontangpost.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa total kerugian akibat penipuan keuangan di Indonesia telah menembus angka Rp 2,1 triliun hingga April 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan menjadi sinyal peringatan bagi masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
Penipuan yang dimaksud meliputi berbagai modus seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, serta manipulasi data digital yang semakin canggih. OJK menyebutkan bahwa sebagian besar korban berasal dari masyarakat yang kurang mendapatkan edukasi literasi keuangan, sehingga mudah terjerat iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Selain itu, OJK juga mendorong kolaborasi dengan aparat penegak hukum serta platform digital untuk membatasi ruang gerak para pelaku.
OJK kembali mengimbau masyarakat agar selalu mengecek legalitas suatu entitas keuangan melalui situs resmi atau layanan kontak OJK sebelum melakukan transaksi atau investasi. Ciri-ciri umum penipuan keuangan biasanya menawarkan imbal hasil tinggi tanpa risiko serta menggunakan tekanan psikologis untuk mempercepat keputusan korban.
Untuk menekan angka kerugian, edukasi literasi keuangan akan terus digencarkan, terutama kepada kelompok rentan dan pengguna digital pemula. OJK berharap dengan peningkatan kewaspadaan dan pemahaman masyarakat, kasus penipuan keuangan dapat diminimalkan ke depannya.
–
Comment