OJK Atur Bunga Pinjol demi Lindungi Konsumen

OJK Atur Bunga Pinjol demi Lindungi Konsumen

bontangpost.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengaturan bunga pinjaman online (pinjol) bukanlah bentuk intervensi yang membatasi pasar, melainkan langkah perlindungan konsumen. Pernyataan ini muncul di tengah dugaan adanya praktik kartel bunga oleh sejumlah penyelenggara pinjol yang menetapkan suku bunga seragam.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa regulasi bunga dilakukan demi mencegah praktik eksesif dan merugikan masyarakat. Menurutnya, pihak OJK tidak ikut campur dalam menentukan bunga individual setiap platform, melainkan menetapkan batas atas sebagai acuan untuk mencegah penyalahgunaan.

Transisi ini menjadi penting di tengah semakin maraknya kasus keluhan terhadap pinjaman online, terutama terkait bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis. OJK berharap kebijakan ini mendorong industri pinjol untuk lebih kompetitif dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan ruang bagi konsumen untuk mengambil keputusan finansial secara bijak.

Selain itu, OJK juga mendorong keterbukaan informasi dari penyelenggara pinjol, termasuk transparansi suku bunga, biaya tambahan, dan skema pelunasan. Dengan begitu, konsumen memiliki pemahaman yang lebih baik sebelum mengajukan pinjaman.

Langkah pengawasan ini juga sejalan dengan upaya OJK untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat.

Comment