bontangpost.co.id – Banyak pemilik kendaraan yang memodifikasi mobil demi tampilan lebih keren atau performa lebih tinggi. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah mobil modifikasi masih bisa diasuransikan?
Jawabannya: bisa, tetapi dengan beberapa catatan penting. Perusahaan asuransi umumnya bersedia memberikan perlindungan untuk mobil yang telah dimodifikasi, selama pemilik melaporkan semua perubahan yang dilakukan. Transparansi adalah kunci utama dalam hal ini.
Modifikasi yang bisa memengaruhi asuransi antara lain perubahan pada mesin, sistem suspensi, knalpot, bodi, hingga interior. Jika tidak dilaporkan, maka saat terjadi klaim, perusahaan asuransi bisa menolak permintaan tersebut karena dianggap sebagai pelanggaran polis.
Perlu diketahui, premi asuransi untuk mobil modifikasi biasanya lebih mahal dibandingkan mobil standar. Ini karena risiko kerusakan atau pencurian dianggap lebih tinggi. Selain itu, tidak semua jenis modifikasi bisa diterima oleh perusahaan asuransi. Modifikasi ekstrem yang dianggap membahayakan keselamatan atau tidak sesuai standar regulasi kemungkinan besar akan ditolak.
Beberapa perusahaan bahkan menawarkan polis khusus untuk mobil modifikasi, dengan cakupan yang disesuaikan. Misalnya, perlindungan terhadap aksesori tambahan atau biaya perbaikan komponen yang tidak standar.
Sebelum memodifikasi mobil, sebaiknya konsultasikan dulu dengan pihak asuransi. Pastikan juga untuk menyimpan semua bukti pengeluaran modifikasi sebagai referensi klaim di kemudian hari.
Kesimpulannya, mobil modifikasi bisa diasuransikan, asalkan pemilik jujur dan memilih produk asuransi yang tepat. Dengan perlindungan yang sesuai, hobi modifikasi pun bisa dinikmati tanpa rasa khawatir.
Comment