bontangpost.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti rencana beberapa sekolah dan pemerintah daerah yang hendak memberikan sanksi berupa pengiriman siswa bermasalah ke barak militer. KPAI menilai langkah tersebut berpotensi melanggar hak anak dan tidak menyelesaikan akar persoalan.
Menurut KPAI, pendekatan disiplin militer tidak selalu sejalan dengan prinsip perlindungan anak. Anak yang melakukan pelanggaran disiplin di sekolah seharusnya mendapat pembinaan edukatif, bukan hukuman bersifat represif atau berbau kekerasan.
“Barak militer bukan tempat pembinaan anak. Anak harus dididik dengan cara yang membentuk karakter, bukan ditakut-takuti,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI.
KPAI khawatir, penerapan model pembinaan seperti itu dapat menimbulkan trauma psikologis bagi anak. Selain itu, tindakan tersebut juga dikhawatirkan mengaburkan peran pendidik dan lembaga pendidikan sebagai tempat tumbuh kembang anak yang aman dan ramah.
Retno menambahkan, pendekatan militeristik bukan solusi jangka panjang untuk mengatasi kenakalan remaja. Dibutuhkan pendekatan berbasis pemulihan (restorative justice), konseling, serta pelibatan orang tua dan lingkungan sekolah secara aktif.
KPAI mengimbau agar sekolah dan pemerintah daerah fokus pada penguatan pendidikan karakter, bimbingan konseling, dan peningkatan kapasitas guru dalam menangani siswa dengan perilaku khusus.
Langkah reaktif seperti mengirim siswa ke barak militer justru bisa memicu pelanggaran hak anak dan memperburuk kondisi psikis mereka. KPAI berharap kebijakan pendidikan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Comment