bontangpost.co.id – Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) hingga saat ini belum mencabut status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Kasus ini mengemuka setelah laporan dari korban yang mengaku menjadi sasaran tindakan tak senonoh dari oknum akademisi tersebut.
Meskipun sudah ada penyelidikan internal oleh UGM dan proses hukum yang berjalan, Kemenristekdikti belum mengambil tindakan tegas dalam mencopot status ASN pelaku. Banyak pihak, termasuk kalangan mahasiswa dan akademisi, mendesak agar institusi pendidikan segera memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak UGM sendiri menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan, namun mereka juga menyebutkan bahwa tindakan administratif terhadap pelaku baru dapat dilakukan setelah keputusan hukum yang jelas dikeluarkan. Sementara itu, masyarakat menuntut agar Kemenristekdikti lebih proaktif dalam menegakkan integritas dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Kasus ini juga menjadi sorotan mengenai bagaimana kebijakan yang ada dapat mencegah tindak kekerasan seksual di dunia pendidikan dan bagaimana universitas serta pemerintah dapat lebih responsif dalam menangani masalah tersebut.
Comment