Kapan SD SMP Gratis Mulai Berlaku

Kapan SD SMP Gratis Mulai Berlaku

bontangpost.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting: pendidikan dasar, yaitu SD dan SMP, wajib digratiskan oleh pemerintah. Putusan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat—pendidikan yang merata dan terjangkau.

Putusan MK ini berangkat dari gugatan atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan. Artinya, sekolah negeri tidak boleh lagi memungut biaya dari orang tua murid untuk keperluan operasional yang seharusnya ditanggung negara.

Namun, muncul pertanyaan lanjutan: Kapan kebijakan ini akan mulai berlaku secara penuh? Apakah tahun ajaran depan? Atau masih perlu proses lebih panjang?

Transisi menuju pendidikan dasar gratis tentu tidak bisa instan. Pemerintah harus menyesuaikan anggaran pendidikan, memastikan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) mencukupi, serta menyiapkan aturan teknis bagi daerah. Selain itu, pengawasan diperlukan agar tidak muncul pungutan berkedok “sumbangan sukarela” yang kerap membebani orang tua.

Menteri Pendidikan dan instansi terkait diharapkan segera merespons putusan ini dengan peta jalan yang jelas. Pemerintah daerah juga harus bergerak cepat agar tidak terjadi kesenjangan antara sekolah satu dengan lainnya.

Walau putusan MK sudah final dan mengikat, implementasinya masih membutuhkan kerja sama lintas sektor. Meski demikian, keputusan ini memberi harapan besar bagi jutaan anak Indonesia untuk mendapatkan akses pendidikan dasar yang benar-benar gratis dan berkualitas. Kita tinggal menunggu, kapan tepatnya janji konstitusi ini benar-benar diwujudkan di lapangan.

Comment