bontangpost.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan pendanaan bagi pendidikan dasar, termasuk bagi sekolah swasta. Putusan ini memicu pertanyaan besar: kapan implementasinya dimulai?
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan status sekolah, baik negeri maupun swasta. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak.
Transisi ke Respons Pemerintah
Namun, hingga kini belum ada kejelasan konkret dari pemerintah soal waktu pelaksanaan putusan tersebut. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih mengkaji dampak anggaran dan mekanisme pelaksanaannya.
Sementara itu, pihak sekolah swasta menyambut baik keputusan ini, mengingat selama ini mereka bergantung pada iuran siswa. Jika putusan dijalankan, maka akan ada beban yang berkurang baik untuk sekolah maupun orang tua siswa.
Transisi ke Tantangan Implementasi
Meski demikian, tantangan tak sedikit. Perlu regulasi turunan dan revisi anggaran pendidikan nasional agar subsidi untuk sekolah swasta dapat segera direalisasikan. Tanpa itu, putusan MK akan sulit dijalankan dalam waktu dekat.
Banyak pihak berharap pelaksanaan bisa dimulai paling lambat tahun ajaran baru berikutnya. Namun, kepastian tetap bergantung pada kesiapan pemerintah pusat dan daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan secara merata.
Penutup
Putusan MK ini merupakan langkah maju untuk pemerataan akses pendidikan. Tapi, tanpa komitmen politik dan kesiapan teknis, pelaksanaannya bisa tertunda. Publik kini menunggu: kapan kata “gratis” benar-benar bisa dirasakan oleh siswa SD dan SMP di sekolah swasta?
Comment