Eks OJK Ungkap Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Eks OJK Ungkap Dugaan Kartel Bunga Pinjol

bontangpost.co.id – Mantan Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat pernyataan mengejutkan soal regulasi bunga layanan pinjaman online (pinjol) yang dinilai membuka celah praktik tidak sehat. Dalam sebuah diskusi publik, ia menyoroti bagaimana aturan seragam mengenai batas bunga pinjol justru dapat menimbulkan potensi praktik kartel di industri fintech.

Pernyataan ini langsung menarik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang mengindikasikan adanya dugaan kolusi antar perusahaan pinjol dalam menetapkan bunga yang cenderung seragam. Dugaan ini memperkuat sinyal bahwa pasar pinjol di Indonesia belum berjalan secara sehat dan kompetitif.

Menurut eks pejabat OJK tersebut, pemberlakuan satu batas atas bunga pinjaman untuk seluruh pemain dapat mengekang mekanisme pasar. Padahal, seharusnya bunga pinjaman ditentukan oleh profil risiko, operasional perusahaan, dan daya saing pasar. Tanpa adanya variasi, justru timbul kesan bahwa pemain-pemain besar bisa mengatur harga bersama — yang merupakan indikator awal dari praktik kartel.

KPPU pun mulai membuka penyelidikan awal terhadap struktur pasar pinjol, termasuk potensi kesepakatan harga tidak tertulis.

Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau ulang regulasi pinjol, khususnya dalam penetapan bunga. Tujuannya bukan hanya menjaga stabilitas industri fintech, tetapi juga memastikan adanya persaingan sehat dan keterbukaan harga di mata publik.

Comment