bontangpost.co.id – Pendidikan di Kabupaten Lombok Timur kini menghadapi kebijakan baru yang mengundang perhatian. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah-sekolah di wilayah tersebut untuk menggelar acara wisuda. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap pandemi COVID-19 yang masih memberikan dampak pada kegiatan sosial dan pendidikan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para siswa, orang tua, serta seluruh pihak yang terlibat dalam acara wisuda. Meskipun acara wisuda merupakan tradisi penting dalam dunia pendidikan, pihak Dikbud menganggap bahwa situasi saat ini masih belum memungkinkan untuk mengadakan perayaan besar yang melibatkan banyak orang.
Selain itu, kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mencegah kerumunan yang bisa berpotensi menyebarkan virus. Dalam surat edaran yang diterbitkan, Dikbud mengingatkan agar sekolah-sekolah lebih fokus pada pembelajaran daring dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pihak sekolah, meski mendapatkan larangan, tetap mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama.
Kebijakan ini tentu memunculkan berbagai reaksi, terutama dari kalangan orang tua dan siswa yang sudah menunggu momen penting ini. Meskipun begitu, demi kesehatan bersama, kebijakan ini dipandang sebagai langkah yang bijak dan perlu didukung oleh semua pihak.
Comment