Cara Ajukan KPR Rumah Bekas

Cara Ajukan KPR Rumah Bekas

bontangpost.co.id – Ingin membeli rumah bekas dengan sistem KPR? Jangan khawatir, proses pengajuannya cukup mudah asal mengikuti langkah yang tepat. Berikut panduan singkat untuk mengajukan KPR rumah second.

1. Cek Kelayakan dan Kondisi Rumah
Langkah awal adalah memastikan rumah yang akan dibeli layak secara hukum dan fisik. Rumah harus memiliki sertifikat lengkap seperti SHM (Sertifikat Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangunan), serta IMB. Bank juga akan melakukan penilaian terhadap kondisi bangunan sebelum menyetujui kredit.

2. Pilih Bank dan Simulasikan KPR
Tiap bank menawarkan suku bunga dan tenor berbeda. Gunakan fitur simulasi KPR yang disediakan bank untuk mengetahui estimasi cicilan per bulan. Ini membantu Anda menyesuaikan dengan kemampuan finansial.

3. Siapkan Dokumen Lengkap
Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain: KTP, NPWP, slip gaji, rekening koran, dan dokumen rumah seperti sertifikat, IMB, dan PBB terakhir. Kelengkapan dokumen mempercepat proses verifikasi.

4. Proses Appraisal dan Persetujuan Kredit
Setelah dokumen masuk, pihak bank akan menilai harga pasar rumah melalui appraisal. Jika hasil penilaian sesuai dan kemampuan Anda mencukupi, bank akan mengeluarkan persetujuan kredit (SPK).

5. Akad Kredit dan Serah Terima
Setelah SPK disetujui, Anda akan menjalani proses akad kredit di hadapan notaris. Setelah itu, dana akan cair dan rumah bisa segera ditempati.

Comment