bontangpost.co.id – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, menegaskan bahwa biaya perbaikan fasilitas sekolah tidak boleh dibebankan kepada orang tua siswa. Hal ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pendidikan yang layak dan gratis bagi seluruh anak di Kabupaten Lebak.
Ia meminta kepala sekolah dan pihak komite untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid, terutama terkait perbaikan gedung atau sarana pendidikan. Menurutnya, pembiayaan untuk hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah.
“Kalau ada sekolah rusak, ajukan ke Dinas Pendidikan atau melalui Musrenbang. Jangan bebankan orang tua siswa,” ujarnya dalam kunjungan ke salah satu sekolah dasar di Lebak.
Bupati juga mengimbau agar masyarakat turut mengawasi dan melaporkan jika ada dugaan pungutan liar di sekolah.
Ingin saya bantu buatkan juga versi berita untuk media sosial seperti Instagram atau Twitter?
Comment