bontangpost.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar layanan uji emisi gratis bagi kendaraan bermotor. Program ini merupakan bagian dari upaya pengendalian polusi udara yang kian mengkhawatirkan di ibu kota. Menariknya, proses uji emisi kini jauh lebih cepat—hanya memakan waktu sekitar 10 menit saja.
Cepat dan Gratis
Warga Jakarta tak perlu membayar sepeser pun untuk mengikuti uji emisi ini. Cukup datang ke lokasi-lokasi uji emisi yang telah disediakan, seperti kantor Samsat, bengkel rekanan, atau titik layanan keliling yang tersebar di berbagai wilayah. Petugas akan langsung memeriksa kadar gas buang kendaraan menggunakan alat khusus. Hasilnya pun bisa langsung dilihat di tempat.
Begini Prosesnya
Prosedurnya sangat sederhana. Pengendara cukup datang dan mendaftarkan kendaraannya. Setelah itu, kendaraan diarahkan ke alat uji emisi. Petugas kemudian menyalakan mesin mobil dan menyambungkan sensor ke knalpot untuk mengukur emisi gas buang. Tak sampai 10 menit, hasil uji emisi keluar dan akan dicetak sebagai bukti lulus atau tidaknya kendaraan tersebut.
Dari Kepedulian ke Aksi Nyata
Langkah ini bukan hanya sebatas formalitas, tapi bagian dari gerakan bersama untuk udara yang lebih bersih. Pemilik kendaraan diimbau rutin melakukan uji emisi agar mesin tetap efisien dan ramah lingkungan. Pemerintah juga akan menindak kendaraan yang tak lulus uji, terutama di kawasan tertentu yang menerapkan sanksi tilang.
Dengan proses yang cepat dan biaya nol rupiah, tak ada alasan lagi untuk menunda uji emisi. Selain membantu menjaga lingkungan, kendaraan yang lolos uji emisi juga lebih hemat bahan bakar dan awet.
Kesimpulan
Uji emisi kini bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata setiap warga untuk udara Jakarta yang lebih sehat. Jangan lewatkan kesempatan ini—uji emisi hanya 10 menit, gratis pula!
Comment